SIMAK INFORMASI PENTING BERDASARKAN SURAT EDARAN MENPAN-RB UNTUK SELURUH PNS, TNI DAN POLRI

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Informasi penting berdasarkan surat edaran Menpan-RB untuk seluruh PNS, TNI dan POLRI. Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Sebagian besar aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI dilarang menambah cuti lebaran tahun ini. Larangan itu sudah disebarkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2017.  
“Seluruh aparatur sipil negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar menteri Asman Abnur melalui surat tersebut.
Imbauan itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di pasalnya berbunyi cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama terdiri dari empat hari saat libur Idul Fitri serta masing-masing satu hari pada Natal dan Tahun Baru.
Surat itu juga mengharapkan kepada pegawai negeri sipil untuk memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Idul Fitri 1438 Hijriyah. Setelah cuti berakhir surat edaran tersebut juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar aktivitas pemerintahan harus sudah berjalan normal khususnya pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Menteri juga mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut. Dengan kata lain seluruh aparatur sipil negara, TNI dan POLRI tidak perlu untuk menambah cuti setelah cuti bersama berakhir.
Imbauan tersebut tidak berlaku bagi aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.  Menteri Asman memperbolehkan pegawai tersebut diberi cuti tahunan usai cuti bersama berakhir. Menteri juga minta agar himbauan tersebut diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. Seluruh instansi pemerintah juga diimbau melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri itu. Tujuannya agar tercipta kedisiplinan aparatur negara di seluruh tingkatan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman seperti yang dilansir laman menpan.go.id menjelaskan berlakunya PP 11/2017 pegawai negeri tidak perlu khawatir mengurangi hak cuti tahunan mereka yang berjumlah 12 hari. Pada masa-masa sebelumnya cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
Dia juga menilai bahwa jumlah hari libur dan cuti bersama pada Idul Fitri tahun relatif panjang. Jika dihitung dengan hari Sabtu dan Minggu hari libur yang mereka nikmati mencapai sembilan hari.
Surat edaran yang ditandatangani pada 30 Mei 2017 tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja,  Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Selain itu juga dikirimkan ke pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur dan para bupati maupun wali kota.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Informasi penting berdasarkan surat edaran Menpan-RB untuk seluruh PNS, TNI dan POLRI ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "SIMAK INFORMASI PENTING BERDASARKAN SURAT EDARAN MENPAN-RB UNTUK SELURUH PNS, TNI DAN POLRI"

Posting Komentar