MENDIKBUD : SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG, PEMERINTAH DAERAH HARUS MENGANGGARKAN 20 PERSEN DARI APBD UNTUK PENDIDIKAN

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Mendikbud Mengingatkan Bahwa Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah Harus Menganggarkan 20 Persen Dari APBD Untuk Pendidikan. Simak penjelasaan selengkapnya berikut ini.
Untuk kesekian kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan jika pemerintah daerah harus menganggarkan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahnya untuk pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini pun mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu kembali menyerukannya. 
Mendikbud Muhadjir Effendy
“Kami meminta agar pemenuhan anggaran yang sebesar 20 persen itu tidak hanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja,” kata Muhadjir di kantornya, Selasa.
Dari sebanyak 34 pemerintah provinsi rata-rata hanya mengalokasi 3,4 persen anggarannya untuk kemajuan pendidikan. Masih sangat jauh dari kewajiban pemerintah daerah.
Jika disimak satu per satu bahkan ada pemerintah provinsi yang mengalokasikan lebih kecil dari angka itu. Paling kecil adalah 1,4 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Berikutnya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hanya mengalokasikan 1,7 persen, Sumatera Selatan hanya 2 persen, Kalimantan Utara 2,2 persen dan Papua Barat 2,3 persen.
Dia sangat mengharapkan setiap pemerintah daerah dengan penuh kesadaran mengalokasikan 20 persen anggaran pendapatan dan belanja daerahnya untuk pendidikan. Artinya angka 20 persen itu adalah anggaran murni yang dialokasikan pemerintah daerah.  Bukan setelah ditambah dana transfer pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Saat ini baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja yang mengalokasi anggarannya untuk pendidikan lebih tinggi dari amanat undang-undang. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017 besaran alokasi untuk dunia pendidikan mencapai 27,7 persen atau Rp70,1 triliun.
Baca Juga :


Muhadjir juga menjelaskan alokasi 20 persen APBN untuk bidang pendidikan tidak seluruhnya diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementeriannya hanya memperoleh sembilan persen atau Rp39 triliun.
Alokasi anggaran pendidikan di APBN tersebut tersebar untuk 20 kementerian dan lembaga serta dana transfer ke daerah. Itu sebabnya Muhadjir menegaskan bahwa masalah pendidikan tidak bisa hanya diserahkan kepada kementeriannya.  
Sumber : korpri.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Mendikbud Mengingatkan Bahwa Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah Harus Menganggarkan 20 Persen Dari APBD Untuk Pendidikan ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...

0 Response to "MENDIKBUD : SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG, PEMERINTAH DAERAH HARUS MENGANGGARKAN 20 PERSEN DARI APBD UNTUK PENDIDIKAN"

Posting Komentar