loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Wajib Diketahui Aturan Baru Rasionalisasi PNS. Untuk mengetahui lebih jauh tentang aturan tersebut, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di instansi pemerintahan, untuk tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.
Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu selama 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.
Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.
Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yakni PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
PP ini juga menjelaskan bahwa permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Sumber : liputan6.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Wajib Diketahui Aturan Baru Rasionalisasi PNS ini.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "WAJIB DIKETAHUI ATURAN BARU RASIONALISASI PNS"
Posting Komentar