loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Program amnesti pajak atau pengampunan pajak makin gencar dipromosikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tidak hanya kepada kalangan pengusaha, PNS pun jadi sasaran sosialisasi.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Program amnesti pajak atau pengampunan pajak makin gencar dipromosikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tidak hanya kepada kalangan pengusaha, PNS pun jadi sasaran sosialisasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, PNS diharapkan menjadi role model disiplin administrasi dalam melakukan amnesti pajak. "Saya berharap PNS menjadi role model program amnesti pajak," ucap Bima, Rabu (31/8).
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kramat Jati Baringin Gultom mengungungkapkan, kebijakan amnesti menghapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana. Caranya, yakni dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini mengacu pada UU No 11/2016 tentang Tax Amnesty.
"Kebijakan amnesti pajak yang awalnya ditujukan untuk menarik seluruh harta warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri menjadi sumber investasi di Indonesia melalui repatriasi pajak," terang Gultom.
Dijelaskannya juga , seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan program ini. Kecuali wajib pajak yang sedang proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kemudian untuk wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. "Permohonan amnesti pajak disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan harta beserta lampiran yang bisa diajukan tiga periode. Periode pertama (sejak tanggal diundangkan UU 11/2016 sampai 30 September 2016). Periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/
loading...
0 Response to "PNS KINI DIHARAPKAN UNTUK IKUT SERTA DALAM MENSUKSESKAN TAX AMNESTY"
Posting Komentar