MENKO POLHUKAM : TENAGA HONORER TIDAK BOLEH DICIDERAI KARENA RPP ASN

loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sahabat pembaca Info Wartapgri.com, sudah tahukah anda bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari  UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mendorong Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan (RPP) ASN menjadi PP. Pasalnya, PP tersebut sudah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Gambar Ilustrasi

Ditemui usai berkoordinasi dengan Menko Polhukam di Kemenkopolhukam, Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (21/10), Asman menjelaskan bahwa pihaknya telah tuntas dalam menyusun RPP tersebut hanya dalam waktu relatif singkat, yakni dua bulan. 
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
"Nah jadi saya laporkan agar segera beliau (Wiranto, Red) melakukan pengecekan akhir supaya RPP ini dapat segera diajukan kepada presiden," kata Asman.

Asman juga menjelaskan, di dalam RPP tersebut diatur sejumlah poin penting. Yang paling utama yakni peningkatan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menjelaskan bahwa untuk ke depan, setiap PNS harus memiliki kemampuan khusus. Seperti misalnya menguasai IT.

Menurutnya hal itu sangat diperlukan oleh PNS untuk dapat menyesuaikan perkembangan teknologi yang sangat cepat, khususnya di dalam sektor pelayanan publik. 

"Kemampuan PNS yang kita miliki sekarang masih sebatas kemampuan administratif," katanya. Asman melanjutkan, untuk menuju ke arah sana diperlukan sistem pelatihan secara khusus kepada PNS di seluruh kementerian. 

Nantinya, pelatihan penguasaan IT tersebut wajib untuk diikuti oleh PNS selama kurun waktu tiga hingga enam bulan.

"Nanti secara reguler akan kami tingkatkan terus kemampuannya. Termasuk latihan IT. Karena semua berbasis IT. Nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," ujarnya.
Sementara itu, Wiranto mengatakan bahwa RPP ASN yang sedang dibahas tersebut tidak hanya fokus kepada peningkatan kualitas bagi PNS, tapi juga soal status pegawai honorer di kantor-kantor pemerintahan.

"Ada wacana untuk honorer diangkat jadi PNS. Itu mesti diteliti, tidak bisa sembarangan karena terkait dengan kompetensinya," terang Wiranto.

Mantan Panglima TNI tersebut juga mengatakan jika pemerintah juga memikirkan nasib para tenaga honorer. 

Dia tidak mau RPP tersebut akan menciderai tenaga honorer. "Kalau mereka diberhentikan mau dikemanakan. Jangan sampai rakyat merugi," pungkasnya.

Sumber : http://www.idhonorer.com

Silahkan berikan komentarnya Bapak/Ibu terkait dengan Menko Polhukam Yang Tidak mau Tenaga Honorer Diciderai karena Adanya RPP ASN ini lewat Facebook atau Google+ anda. Semoga informasi yang kami berikan ini bermanfaat. Terima kasih.
loading...

0 Response to "MENKO POLHUKAM : TENAGA HONORER TIDAK BOLEH DICIDERAI KARENA RPP ASN"

Posting Komentar