loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Pembaca info wartapgri.com dimanapun anda berada, sudah tahukah anda bahwa Pembayaran Tunjangan Profesi Guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
"Direncanakan berlaku mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu peserta seperti yang Wartapgri.com kutip dari sekolahdasar.net (16/10/16).
Gambar Ilustrasi
Dengan penerapan kebijakan baru tersebut maka pembayaran tunjangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:
1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data pada dapodik.
2. Operator Sekolah untuk lebih cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.
3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Baca Juga:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.
http://www.sekolahdasar.net
Silahkan berikan saran dan komentar terkait dengan Tunjangan Guru Akan Menggunakan Besaran Gaji Pokok Online ini pada kolom dibawah. Mohon dibagikan pada akun Facebook atau Google+ anda. Semoga Bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "KABAR TERBARU !!! KINI TUNJANGAN GURU AKAN MENGGUNAKAN BESARAN GAJI POKOK ONLINE"
Posting Komentar