loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Selamat pagi kawan pembaca setia Wartapgri.com. Sudah tahukah anda jika Menpan-RB telah menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan Pungli maka harus segera dilaporkan, Harap Dicatat Inilah Layanan Tempat Melaporkan PNS Yang Melakukan Pungli.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara atau PNS.
Gambar Ilustrasi
"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," ucap Asman yang Wartapgri.com kutip dari Sekolahdasar.net (15/10/16).
Masyarakat dapat melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708. Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ungkap Asman.
Ia juga menegaskan, akan ada sanksi berat bagi PNS yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan dengan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Pungli bisa dikategorikan kedalam kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/
Silahkan berikan saran dan komentar terkait Layanan Tempat Melaporkan PNS Yang Melakukan Pungli ini pada kolom komentar dibawah ini. Mohon Share lewat Facebook atau Google+. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima Kasih.
loading...
0 Response to "HARAP DICATAT !!! INILAH LAYANAN TEMPAT MELAPORKAN PNS YANG MELAKUKAN PUNGLI"
Posting Komentar