WAJIB BACA !!! INI DIA ATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD UNTUK GURU-GURU SERTIFIKASI

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. 

Wartapgri.com - Berita seputar perkembangan terkini dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana  melakukan revisi untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait jam mengajar guru 24 jam seminggu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, untuk kewajiban mengajar 24 jam setiap minggu bagi guru rencananya akan diekuivalensi dengan kegiatan lain.

Menurut pria yang akrab disapa Pranata, kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu tidak seluruhnya untuk tatap muka dengan siswa. 

Kekurangan jam dapat ditutup dengan menjadi pembina ekstrakurikuler (Eskul), pembina OSIS atau tugas administrasi yang lainnya.

”Jadi 24 jam wajib dalam seminggu. Tetapi guru tidak perlu jadi guru lari, lari ke sekolah sana dan lari sekolah sini hanya untuk menutupi kekurangan jam. Cukup dengan menjadi pembina eskul atau pembina OSIS,” ulas Sumarna Supranata, di Jakarta sebagaimana dikutip Indopos, Senin  (15/8).
Pranata juga mengungkapkan, peraturan tersebut dalam proses pembahasan. Dengan peraturan ini  guru diharapkan tidak kesulitan untuk memenuhi kewajiban 24 mengajar per minggu.

Menurutnya, guru cukup mengajar di satu sekolah saja dengan model pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Sehingga mutu pendidikan pun terpenuhi. ”Selama ini guru hanya mengejar terpenuhi 24 jam mengajar di beberapa tempat, tanpa memperhatikan mutu pendidikannya,” ungkap Pranata.

Dikatakan Pranata, kegiatan yang diekuivalensikan tidak sebatas sebagai pembina Eskul, Osis atau tugas administrasi saja. guru yang mengajar SMK, menurutnya ekuivalensi dapat diperoleh dengan team teaching bersama rekan pendidik dengan subjek tertentu.

”Aturan kita buat lebih fleksibel mungkin, khusus guru yang terkendala kondisi geografis dan sarana transportasi,” jelasnya.

Andai saja, kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu akan dikurangi, masih ujar Pranata akan menimbulkan jumlah kebutuhan guru akan membengkak. 

”Kewajiban mengajar 24 jam akan tetap ada, kecuali untuk guru di daerah khusus (daerah 3T) boleh 12 jam dalam seminggu,” ucapnya.

Demikian berita dari seputar beban mengajar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.sinarberita.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "WAJIB BACA !!! INI DIA ATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD UNTUK GURU-GURU SERTIFIKASI"

Posting Komentar