loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Sudah tahkah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Selain dapat kenaikan gaji, Honorer juga dapat gaji ke-13. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Pegawai Harian Lepas (PHL) dan tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tersenyum bahagia dan terlihat sumringah. Pasalnya, Pemkab Paser tak hanya mengalokasikan dana gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tapi juga bagi setiap honorer yang bekerja di setiap instansi pemerintah setempat. Bahkan, dana gaji ke-13 bagi para honorer sudah dicairkan belum lama ini.
Dengan tersenyum simpul, salah satu pegawai honorer di lingkup Pemkab Paser menceritakan hal itu. “Alhamdulillah, ternyata gaji ke-13 bagi para honorer benar-benar ada, dan sudah saya cairkan,” ungkap Ardi, salah satu honorer di Pemkab Paser, pada Minggu (16/7).
Dirinya sangat berterimakasih kepada Pemkab Paser. Kebijakan tersebut dinilai sebagai apresiasi kinerja honorer selama ini. “Inilah bukti kepedulian Pemkab Paser akan nasib kami, para pekerja honor di setiap instansi pemerintah. Terimakasih Bapak Bupati, dan para petinggi di Pemkab Paser yang sudah mengalokasikan gaji ke-13 bagi kami,” ucapnya.
Meskipun gaji ke-13 bagi honorer dibayarkan setelah Hari raya Idul Fitri atau lebaran 1438 H, Ardi tetap mengapresiasi hal tersebut. Selain gaji ke-13, isu yang tengah menyebar di tengah pekerja honorer di Lingkup Pemkab Paser, bahwa akan ada juga kenaikan honor mereka per bulannya.
“Kalau melihat nilai dari gaji ke-13, ada kenaikan dibanding dengan gaji yang setiap bulannya kami terima. Biasanya, honor per bulan untuk honorer berijazah SMA sekitar Rp1,2 juta, tapi gaji ke-13 yang saya terima adalah Rp1,7 juta, karenanya ada sebagian menganggap bahwa gaji per bulan juga akan alami kenaikan,” ujarnya.
Dikatakannya, gaji ke-13 yang diterima oleh setiap honorer akan bervariasi. Tergantung ijazah yang dimiliki. Untuk honorer berijazah SMA sekitar Rp1,7 juta, D3 sekitar Rp1.740.000. Sedangkan S1 sekitar Rp1.780.000.
“Iya, nilai gaji ke-13 variatif, tergantung dengan jenjang pendidikannya. Hal ini juga berlaku dalam pemberian honor setiap bulannya, yang juga disesuaikan dengan ijazah terakhir saat melamar honor atau Pekerja Tidak Tetap (PTT) di dinasnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ardi juga berharap kepada para petinggi di lingkup Pemkab Paser, agar senantiasa memperhatikan kesejahteraan para honorernya sehingga mereka makin terpacu semangatnya dalam bekerja.
“Kendati begitu, kami para honorer di lingkup Pemkab Paser tetap berupaya secara maksimal saat bekerja. Apalagi, bila ditambah dengan perhatian dan kepedulian maka tentunya akan lebih semangat lagi dalam bekerja,” imbuhnya.
.Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Selain dapat kenaikan gaji, Honorer juga dapat gaji ke-13 yang dikutip dari Sumber.
Silahkan SUKAI HALAMAN Wartapgri untuk mendapatkan berita seputar Dunia Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, Kementerian, Loker, dll. yang selalu terupdate, teraktual yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "HEBAT !!! SELAIN DAPAT KENAIKAN GAJI, HONORER JUGA DAPAT GAJI KE-13. TIDAK PERCAYA? INI BUKTINYA!"
Posting Komentar