loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
KABAR GEMBIRA... TELAH ADA APLIKASI YANG BISA ANDA UNDUH LEWAT GOOGLE PLAYSTORE. APLIKASI YANG MEMBERIKAN ANDA INFORMASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN, PNS/ASN, INFO HONORER, INFO KEMENTERIAN, LOWONGAN KERJA, DLL. LANGSUNG DAPAT DIUNDUH DARI HP ANDROID ANDA. TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melarang semua pegawai baik PNS maupun non-PNS, merokok di kantor lingkungan Pemkot. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung sejak hari ini.
Surat edaran bernomor 444/3759/102/2016 tertanggal 1 September 2016 yang ditandatangani Syaharie Jaang itu, memuat perihal Edaran Larangan Merokok Bagi PNS dan non-PNS pada tempat kerja di lingkungan Pemkot Samarinda.
"Benar surat edaran larangan tersebut berlaku mulai hari ini, untuk pegawai sampai honorer, semuanya," kata Kabag Humas Pemkot Samarinda Masrullah kepada wartawan, Kamis (1/9).
"Itu berlaku di tempat kerja lingkungan Pemkot, ya sampai kecamatan dan kelurahan. Lebih bagus kalau perusahaaan, kita imbau juga ikut memberlakukan larangan itu," ungkap Masrullah.
Dalam surat edaran yang diperoleh merdeka.com, tujuan larangan itu sebagai salah satu upaya dalam menciptakan udara sehat dan bersih, dengan keterlibatan masyarakat mencegah dampak asap rokok, baik langsung dan tidak langsung.
Pemkot dalam mengambil kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada poin 3 juga tertera, staf dan atau pegawai, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Ditanya mengenai mekanisme pengawasan pegawai yang diberlakukan Pemkot, Masrullah menyebut pengawasan dilakukan oleh tim pengawas yang dimiliki tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga :
- WADUUUUH PNS YANG CUMA BISA ADMINISTRASI BAKAL DIGEMBLENG KEMENPAN-RB
- MENENGOK KONDISI TERBARU PNS INDONESIA, TERMASUK JUGA 752.272 YANG BAKAL PENSIUN
- TERNYATA PELAMAR CPNS UNTUK GURU GARIS DEPAN (GGD) TIDAK MENCAPAI TARGET
"Kepala SKPD diminta untuk membuat tim pengawas, satgas, untuk mengawasi implementasi larangan merokok itu," kata Masrullah.
Kendati demikian, untuk memperkuat pemberlakukan edaran, tidak menutup kemungkinan juga Pemkot membentuk petugas dalam pengawasan.
"Mangkin ada rapat lanjutan utk pengawasan keseluruhan. Mungkin akan ada satgas khusus untuk pemantauan," pungkas Masrullah.
Sumber : http://www.merdeka.com
Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagikan ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...
0 Response to "PNS DAN NON-PNS PADA DAERAH INI TELAH DILARANG MEROKOK DI KANTOR MULAI HARI INI"
Posting Komentar