loading...
loading...
WARTAPGRI.COM - Bagaimana kabar anda pembac setia wartapgri.com? semoga dalam keadaan sehat. amiiin. informasi ini masih terkait tentang NILAI KELULUSAN SERTIFIKASI GURU HARUS SEGERA DIREVISI KARENA DINILAI TERLALU TINGGI mendapat respon dari berbagai pihak, takterkecuali dari PGRI. Simak ulasan selengkapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah menetapkan skor minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah 80.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap nilai minimal tersebut terlalu tinggi dan harus i.segera direvisi. Apalagi tidak ada sosialisasi maksimal oleh Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah menetapkan skor minimal kelulusan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah 80.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap nilai minimal tersebut terlalu tinggi dan harus i.segera direvisi. Apalagi tidak ada sosialisasi maksimal oleh Kemendikbud.
’’Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya adalah 65,’’ kata lt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kemarin (18/9).
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Dia juga menjelaskan aturan mengikuti sertifikasi PLPG Kemendikbud saat ini sudah berlebihan. Tidak hanya terkait nilai minimal kelulusan yang harus mencapai angka 80 poin.
Tetapi juga peserta sertifikasi PLPG harus juga pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Menurut Unifah, guru calon peserta sertifikasi PLPG itu bukan guru-guru baru dan minim dengan pengalaman. Tetapi di dalamnya ada guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu.
Menurut dia regulasi teknis soal sertifikasi PLPG ini harus kembali dikaji ulang Kemendikbud.
Unifah juga menyoroti regulasi sertifikasi PLPG di Kemendikbud sudah berganti yakni sebanyak lima kali. Itu artinya Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik.
Baca Juga :
Dia lantas juga membandingkan dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyoroti soal komunikasi Kemendikbud dengan guru-guru yang terlihat tidak maksimal.
Dia juga mempertanyakan sosialisasi perubahan nilai minimal kelulusan sertifikasi guru itu.
’’Saya cek ke jaringan FSGI di daerah-daerah, belum ada yang mendengar kabar kenaikan nilai ini,’’ tegasnya.
Retno mengatakan kenaikan nilai UKG yang hampir 100 persen, dari 42 poin ke 80 poin, bukan perkara yang sembarangan. Dia mengusulkan sebelum menjadi kebijakan, harus diujipublik.
Atau Kemendikbud membuat percontohan dulu. Dia menganggap kebijakan itu merupakan kesewenangan penguasa. ’’Jangan hanya bersandar sudah disetujui wapres,’’ jelasnya.
Dia mengkritisi alasan Kemendikbud menaikkan nilai kelulusan sertifikasi merupakan sebagai upaya meningkatkan kualitas guru.
Menurutnya untuk meningkatkan kualitas, diperlukan pelatihan guru yang merata dan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian juga terencana dengan baik dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, sebaiknya Kemendikbud tidak menaikkan nilai kelulusan sertifikasi itu secara signifikan.
’’Sebaiknya naiknya secara bertahap. Setiap tahun naik 10-15 poin,’’ tuturnya. Sebab di rencana pemerintah kenaikan nilai itu memang bertahap. Baru mencapai nilai minimal 80 poin di 2019 nanti.
Dia juga meminta Kemendikbud menyiapkan upaya penanganan jika ada peserta sertifikasi guru yang belum mampu mengejar nilai minimal 80 poin itu.
Apakah harus mengikuti ’’bengkel’’ pelatihan guru atau yang sejenisnya. Bukan dilepas begitu saja, kemudian mengikuti ujian ulangan.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata bersikukuh jika skor minimal 80 poin itu sudah ditetapkan.
Bahkan dia juga menyebutkan kampus pelaksana sertifikasi guru juga sudah melakukan sosialisasi. Dia berharap guru-guru calon peserta sertifikasi konsentrasi menyiapkan diri.
Sumber : http://www.sinarberita.com
Jika informasi mengenai NILAI KELULUSAN SERTIFIKASI GURU HARUS SEGERA DIREVISI KARENA DINILAI TERLALU TINGGI ini bermanfaat maka mohon luangkan waktu anda untuk share berita ini ke rekan-rekan yang lain melalui Facebook, goggle Plus, dan lain-lain. Silahkan dikomentari pada kolom komentar dibawah. Terima kasih atas kunjungan anda.
Jika informasi mengenai NILAI KELULUSAN SERTIFIKASI GURU HARUS SEGERA DIREVISI KARENA DINILAI TERLALU TINGGI ini bermanfaat maka mohon luangkan waktu anda untuk share berita ini ke rekan-rekan yang lain melalui Facebook, goggle Plus, dan lain-lain. Silahkan dikomentari pada kolom komentar dibawah. Terima kasih atas kunjungan anda.
loading...
0 Response to "NILAI KELULUSAN SERTIFIKASI GURU MINIMAL 80 HARUS SEGERA DIREVISI KARENA DINILAI TERLALU TINGGI"
Posting Komentar