KEMENDIKBUD TELAH MEMASTIKAN PENGURANGAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI TIDAK HILANGKAN HAK GURU

loading...
loading...
WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua.

Wartapgri.com - Merupakan Portal Berita & Situs Informasi seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, Pendidikan, Loker, Info Kementerian, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan pengurangan anggaran  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata dalam siaran persnya, Sabtu (27/8).

Baca Juga : 

Dirjen GTK juga menambahkan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu dengan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” ujar Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab dari pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga untuk tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.

“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS statusnya aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Silahkan like FANSPAGE dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi terbaru hanya untuk anda. Semoga Informasi ini memberikan manfaat untuk rekan-rekan semuanya. Jangan lupa di Bagkian ya... Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.
loading...

0 Response to "KEMENDIKBUD TELAH MEMASTIKAN PENGURANGAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI TIDAK HILANGKAN HAK GURU"

Posting Komentar